Sistem Integumen adalah salah satu materi Semester 4 akper manokwari, namun yang di bahas di sini adalah hanya sistem integumen KULIT saja. selamat membaca dan belajar
SISTEM INTEGUMENT
CIRI-CIRI KULIT
1. Pembungkus yang elastis yang melindungi kulit dari pengaruh lingkungan.
2. Alat tubuh yang terberat : 15 % dari berat badan.
3. Luas : 1,50 – 1,75 m.
4. Tebal rata – rata : 1,22mm.
5. Daerah yang paling tebal : 66 mm, pada telapak tangan dan t. kaki dan paling tipis : 0,5 mm.pada daerah penis.
ANATOMI FISIOLOG KULIT
KULIT TERBAGI MENJADI 3 LAPISAN:
1. EPIDERMIS
Terbagi atas 4 lapisan:
a. Lapisan basal / stratum germinativum
* terdiri dari sel – sel kuboid yang tegak lurus terhadap dermis.
* Tersusun sebagai tiang pagar atau palisade.
* Lapisan terbawah dari epidermis.
* Terdapat melanosit yaitu sel dendritik yang yang membentuk melanin( melindungi kulit dari sinar matahari.
b. lap. Malpighi/ stratum spinosum.
* Lapisan epidermis yang paling tebal.
* Terdiri dari sel polygonal
* Sel – sel mempunyai protoplasma yang menonjol yang terlihat seperti duri.
c. lap. Granular / s. granulosum.
* Terdiri dari butir – butir granul keratohialinyang basofilik.
d. lapsan tanduk / korneum.
* Terdiri dari 20 – 25 lapis sel tanduk tanpa inti.
Setiap kulit yang mati banyak mengandung keratin yaitu protein fibrous insoluble yang membentuk barier terluar kulit yang berfungsi:
1. Mengusir mikroorganisme patogen.
2. Mencegah kehilangan cairan yang berlebihan dari tubuh.
3. Unsure utam yang mengerskan rambut dan kuku.
Setiap kulit yang mati akan terganti tiap 3- 4 minggu. Dalam epidermis terdapat 2 sel yaitu :
1. Sel merkel.
Fungsinya belum dipahami dengan jelastapi diyakini berperan dalam pembentukan kalus dan klavus pada tangan dan kaki.
2. Sel langerhans.
Berperan dalam respon – respon antigen kutaneus.
Epidermis akan bertambah tebal jika bagian tersebut sering digunakan.
Persambungan antara epidermis dan dermis di sebut rete ridge yang berfunfgsi sebagai tempat pertukaran nutrisi yang essensial. Dan terdapat kerutan yang disebut fingers prints.
2. DERMIS.( korium)
* merupakan lapisan dibawah epidermis.
* Terdiri dari jaringan ikat yang terdiri dari 2 lapisan:pars papilaris.( terdiri dari sel fibroblast yang memproduksi kolagen DAN Retikularis YG Terdapat banyak p. darah , limfe, dan akar rambut, kelenjar kerngat dan k. sebaseus.
3. JARINGAN SUBKUTAN ATAU HIPODERMIS / SUBCUTIS.
* Lapisan terdalam yang banyak mengandung sel liposit yang menghasilkan banyak lemak.
* Merupakn jaringan adipose sebagai bantalan antara kulit dan setruktur internal seperti otot dan tulang.
* Sebagai mobilitas kulit, perubahan kontur tubuh dan penyekatan panas.
* Sebagai bantalan terhadap trauma.
* Tempat penumpukan energi.
4. RAMBUT.
Terdapat di seluruh kulit kecuali telapak tangan kaki dan bagian dorsal dari falang distal jari tangan, kaki, penis, labia minora dan bibir.
Terdapat 2 jenis rambut :
a. rambut terminal ( dapat panjang dan pendek.)
b. Rambut velus( pendek, halus dan lembut).
Fungsi rambut
1. melindungi kulit dari pengaruh buruk:Alis mata melindungi mata dari keringat agar tidak mengalir ke mata, bulu hidung (vibrissae)
2. menyarig udara.
3. serta berfungsi sebagai pengatur suhu,
4. pendorong penguapan kerngat dan
5. indera peraba yang sensitive.
RaMbut terdiri dari akar ( sel tanpa keratin) dan batang ( terdiri sel keratin )
Bagian dermis yang masuk dalam kandung rambut disebut papil.
Terdapat 2 fase :
1. fase pertumbuhan (Anagen)
kecepatan pertumbuhan rambut bervariasi rambut janggut tercepat diikuti kulit kepela.
Berlangsung sampai dengan usia 6 tahun.
90 % dari 100.000 folikel rambut kulit kepala normal mengalami fase pertumbuhan pada satu saat.
2. Fase Istirahat( Telogen)
Berlangsung + 4 bulan, rambut mengalami kerontokan
50 – 100 lembar rambut rontok dalam tiap harinya.
Gerak merinding jika terjadi trauma , stress, dsbt Piloereksi.
Warna rambut ditentukan oleh jumlah melanin .
Pertumbuhan rambut pada daerah tertentu dikontrol oleh hgormon seks( rambut wajah, janggut, kumis, dada, punggung, di kontrol oleh H. Androgen.
Kuantitas dan kualitas distribusi ranbut ditentukan oleh kondisis Endokrin.
Hirsutisme ( pertumbuhan rambut yang berlebihan pada S. Cushing(wanita).
5. KUKU
Permukaan dorsal ujung distal jari tangan atau kaki tertdapat lempeng keatin yang keras dan transparan.tumbuh dari akar yang disebut kutikula.
Berfungsi mengangkat benda – benda kecil.
Pertumbuhan rata- rata 0,1 mm / hari.pembaruan total kuku jari tangan : 170 hari dan kuku kaki: 12- 18 bulan.
KELENJAR – KELENJAR PADA KULIT
1. Kelenjar Sebasea
berfungsi mengontrol sekresi minyak ke dalam ruang antara folikel rambut dan batang rambut yang akan melumasi rambut sehingga menjadi halus lentur dan lunak.
2. Kelenjar keringat
diklasifikasikan menjadi 2 kategori:
a. kelenjar Ekrin terdapat disemua kulit.
Melepaskan keringat sebgai reaksi penngkatan suhu lingkungan dan suhu tubuh.
Kecepatan sekresi keringat dikendalkan oleh saraf simpatik.pengekuaran keringat oada tangan, kaki, aksila, dahi, sebagai reaksi tubuh terhadap setress, nyeri dll.
b. kelenjar Apokrin.
Terdapat di aksil, anus, skrotum, labia mayora, dan berm,uara pada folkel rambut.
Kelenjar ininaktif pada masa pubertas,pada wanit a akan membesar dan berkurang pada sklus haid.
K.Apokrin memproduksi keringat yang keruh seperti susu yang diuraikan oleh bajkteri menghasilkan bau khas pada aksila.
Pada telinga bagian luar terdapat kelenjar apokrin khusus yang disebut K. seruminosa yang menghasilkan serumen(wax).
FUNGSI KULIT SECARA UMUM.
1. SEBAGAI PROTEKSI.
* Masuknya benda- benda dari luar(benda asing ,invasi bacteri.)
* Melindungi dari trauma yang terus menerus.
* Mencegah keluarnya cairan yang berlebihan dari tubuh.
* Menyerap berbagai senyawa lipid vit. Adan D yang larut lemak.
* Memproduksi melanin mencegah kerusakan kulit dari sinar UV.
2. PENGONTROL/PENGATUR SUHU.
* Vasokonstriksi pada suhu dingn dan dilatasi pada kondisi panas peredaran darah meningkat terjadi penguapan keringat.
3 proses hilangnya panas dari tubuh:
* Radiasi: pemindahan panas ke benda lain yang suhunya lebih rendah.
* Konduksi : pemindahan panas dari ubuh ke benda lain yang lebih dingin yang bersentuhan dengan tubuh.
* Evaporasi : membentuk hilangnya panas lewat konduksi
* Kecepatan hilangnya panas dipengaruhi oleh suhu permukaan kulit yang ditentukan oleh peredaran darah kekulit.(total aliran darah N: 450 ml / menit.)
3. SENSIBILITAS
* mengindera suhu, rasa nyeri, sentuhan dan rabaaan.
4. KESEIMBANGAN AIR
* Sratum korneum dapat menyerap air sehingga mencegah kehilangan air serta elektrolit yang berlebihan dari bagian internal tubuh dan mempertahankan kelembaban dalam jaringan subcutan.
* Air mengalami evaporasi (respirasi tidak kasat mata)+ 600 ml / hari untuk dewasa.
5. PRODUKSI VITAMIN.
* Kulit yang terpejan sinar Uvakan mengubah substansi untuk mensintesis vitamin D.
PEMERIKSAAN DIAGNOSTIK GANGGUAN SISTEM INTEGUMENT
1. BIOPSI KULIT.
Mendapatkan jaringan untuk dilakukan pemeriksaan mikroskopik dengan cara eksisi dengan scalpel atau alat penusuk khusus ( skin punch) dengan mengambil bagian tengah jaringan.
INDIKASI
Pada nodul yang asal nya tidak jelas untuk mencegah malignitas. Dengan warna dan bentuk yang tidak lazim.
Pembentukan lepuh.
2. PATCH TEST
Untuk mrngenali substansi yang menimbulkan alergi pada pasien dibawah plester khusus ( exclusive putches )
INDKASI
Dermatitis, gejalak kemerahan, tonjolan halus, gatal- gatal. Reaksi + lemah.
Blister yang halus, papula dan gatal –gatal yang hebat reaksi + sedang.
Blister/bullae, nyeri, ulserasi reaksi + kuat.
Penjelasan pada pasien sebelum dan sesudah pelksanaan patch test.
Jangan menggunakan obat jenis kortison selam satu minggu sebelum tgl pelaksanaan.
Sample masing – masing bahan tes dalam jumlah yang sedikit dibubuhkan pada plester berbentuk cakaram kemudian ditempel pada punggung,dengan jumlah ynag bervariasi.( 20 – 30 buah.)
Pertahankan agar daerah punggung tetap kering pada saat plester masih menempel.
Prosedur dilaksanakan dalam waktu 30 menit.
2- 3 hari setelah tes plester dilepas kemudian lokasi dievaluasi.
3. PENGEROKAN KULIT.
Sampel kulit dikerok dari lokasi lesi, jamur, yang dicurigai.dengan menggunakan skatpel yang sudah dibasahi dengan minyak sehingga jaringan yang dikerok menempel pada mata pisau hasil kerokan dipindahkan ke slide kaca ditutup dengan kaca objek dan dipriksa dengan mikroskop.
4. PEMERIKSAAN CAHAYA WOOD ( LIGHT WOOD).
Menggunakan cahaya UV gelombang panjang yang disebut black light yang akan menghasilakan cahaya berpedar berwarna ungu gelap yang khas.cahaya akan terlihat jelas pada ruangan yang gelap, digunakan untuk memebedakan lesi epidermis dengan dermis dan hipopigmentasi dengan hiperpigmentasi.
5. APUS TZANCK.
Untuk memeriksa sel – sel kulit yang mengalami pelepuhan.
INDIKASI
Herpes zoster,varisella, herpes simplek dan semua bentuk pemfigus.
Secret dari lesi yang dicurigai dioleskan pada slide kaca diwarnai dan periksa.
WELCOME TO MY BLOG
Senin, 18 Oktober 2010
Fungsi Kulit
== Fungsi ==
Kulit memiliki beberapa fungsi:
* Sebagai alat pengeluaran berupa kelenjar keringat.
* Sebagai alat peraba.
* Sebagai pelindung organ dibawahnya.
* Tempat dibuatnya Vit D dengan bantuan sinar matahari.
* Pengatur suhu tubuh.
* Tempat menimbun lemak.
Kulit memiliki beberapa fungsi:
* Sebagai alat pengeluaran berupa kelenjar keringat.
* Sebagai alat peraba.
* Sebagai pelindung organ dibawahnya.
* Tempat dibuatnya Vit D dengan bantuan sinar matahari.
* Pengatur suhu tubuh.
* Tempat menimbun lemak.
Dermis
=== Dermis ===
{{utama|Dermis}}
Lapisan ini mengandung [[pembuluh darah]], akar [[rambut]], ujung [[saraf]], kelenjar keringat, dan kelenjar minyak. Kelenjar keringat menghasilkan keringat. Banyaknya keringat yang dikeluarkan dapat mencapai 2.000 ml setiap hai, tergantung pada kebutuhan tubuh dan pengaturan suhu. Keringat mengandung air, garam, dan urea. Fungsi lain sebagai alat ekskresi adalah sebgai organ penerima rangsangan, pelindung terhadap kerusakan fisik, penyinaran, dan bibit penyakit, serta untuk pengaturan suhu tubuh.
Pada suhu lingkungan tinggi (panas), kelenjar keringat menjadi aktif dan pembuluh kapiler di kulit melebar. Melebarnya pembuluh kapiler akan memudahkan proses pembuangan air dan sisa metabolisme. Aktifnya kelenjar keringat mengakibatkan keluarnya keringat ke permukaan kulit dengan cara penguapan. Penguapan mengakibatkan suhu di permukaan kulit turun sehingga kita tidak merasakan panas lagi. Sebaliknya, saat suhu lingkungan rendah, kelenjar keringat tidak aktid dan pembuluh kapiler di kulit menyempit. Pada keadaan ini darah tidak membuang sisa metabolisme dan [[air]], akibatnya penguapan sangat berkurang, sehingga suhu [[tubuh]] tetap dan tubuh tidak mengalami kendinginan. Keluarnya keringat dikontrol oleh [[hipotalamus]]
{{utama|Dermis}}
Lapisan ini mengandung [[pembuluh darah]], akar [[rambut]], ujung [[saraf]], kelenjar keringat, dan kelenjar minyak. Kelenjar keringat menghasilkan keringat. Banyaknya keringat yang dikeluarkan dapat mencapai 2.000 ml setiap hai, tergantung pada kebutuhan tubuh dan pengaturan suhu. Keringat mengandung air, garam, dan urea. Fungsi lain sebagai alat ekskresi adalah sebgai organ penerima rangsangan, pelindung terhadap kerusakan fisik, penyinaran, dan bibit penyakit, serta untuk pengaturan suhu tubuh.
Pada suhu lingkungan tinggi (panas), kelenjar keringat menjadi aktif dan pembuluh kapiler di kulit melebar. Melebarnya pembuluh kapiler akan memudahkan proses pembuangan air dan sisa metabolisme. Aktifnya kelenjar keringat mengakibatkan keluarnya keringat ke permukaan kulit dengan cara penguapan. Penguapan mengakibatkan suhu di permukaan kulit turun sehingga kita tidak merasakan panas lagi. Sebaliknya, saat suhu lingkungan rendah, kelenjar keringat tidak aktid dan pembuluh kapiler di kulit menyempit. Pada keadaan ini darah tidak membuang sisa metabolisme dan [[air]], akibatnya penguapan sangat berkurang, sehingga suhu [[tubuh]] tetap dan tubuh tidak mengalami kendinginan. Keluarnya keringat dikontrol oleh [[hipotalamus]]
Epidermis
=== Epidermis ===
{{utama|Epidermis}}
Epidermis tersusun atas lapisan tanduk ([[lapisan korneum]]) dan lapisan Malpighi. Lapisan korneum merupakan lapisan kulit mati, yang dapat mengelupas dan digantikan oleh sel-sel baru. Lapisan Malpighi terdiri atas ''lapisan spinosum'' dan ''lapisan germinativum''. Lapisan spinosum berfungsi menahan gesekan dari luar. Lapisan germinativum mengandung sel-sel yang aktif membelah diri, mengantikan lapisan sel-sel pada lapisan korneum. [[Lapisan Malpighi]] mengandung pigmen ''melanin'' yang memberi [[warna]] pada kulit.
{{utama|Epidermis}}
Epidermis tersusun atas lapisan tanduk ([[lapisan korneum]]) dan lapisan Malpighi. Lapisan korneum merupakan lapisan kulit mati, yang dapat mengelupas dan digantikan oleh sel-sel baru. Lapisan Malpighi terdiri atas ''lapisan spinosum'' dan ''lapisan germinativum''. Lapisan spinosum berfungsi menahan gesekan dari luar. Lapisan germinativum mengandung sel-sel yang aktif membelah diri, mengantikan lapisan sel-sel pada lapisan korneum. [[Lapisan Malpighi]] mengandung pigmen ''melanin'' yang memberi [[warna]] pada kulit.
Struktur Anatomi Kulit
= Struktur anatomi ==
=== Epidermis ===
{{utama|Epidermis}}
Epidermis tersusun atas lapisan tanduk ([[lapisan korneum]]) dan lapisan Malpighi. Lapisan korneum merupakan lapisan kulit mati, yang dapat mengelupas dan digantikan oleh sel-sel baru. Lapisan Malpighi terdiri atas ''lapisan spinosum'' dan ''lapisan germinativum''. Lapisan spinosum berfungsi menahan gesekan dari luar. Lapisan germinativum mengandung sel-sel yang aktif membelah diri, mengantikan lapisan sel-sel pada lapisan korneum. [[Lapisan Malpighi]] mengandung pigmen ''melanin'' yang memberi [[warna]] pada kulit.
=== Dermis ===
{{utama|Dermis}}
Lapisan ini mengandung [[pembuluh darah]], akar [[rambut]], ujung [[saraf]], kelenjar keringat, dan kelenjar minyak. Kelenjar keringat menghasilkan keringat. Banyaknya keringat yang dikeluarkan dapat mencapai 2.000 ml setiap hai, tergantung pada kebutuhan tubuh dan pengaturan suhu. Keringat mengandung air, garam, dan urea. Fungsi lain sebagai alat ekskresi adalah sebgai organ penerima rangsangan, pelindung terhadap kerusakan fisik, penyinaran, dan bibit penyakit, serta untuk pengaturan suhu tubuh.
Pada suhu lingkungan tinggi (panas), kelenjar keringat menjadi aktif dan pembuluh kapiler di kulit melebar. Melebarnya pembuluh kapiler akan memudahkan proses pembuangan air dan sisa metabolisme. Aktifnya kelenjar keringat mengakibatkan keluarnya keringat ke permukaan kulit dengan cara penguapan. Penguapan mengakibatkan suhu di permukaan kulit turun sehingga kita tidak merasakan panas lagi. Sebaliknya, saat suhu lingkungan rendah, kelenjar keringat tidak aktid dan pembuluh kapiler di kulit menyempit. Pada keadaan ini darah tidak membuang sisa metabolisme dan [[air]], akibatnya penguapan sangat berkurang, sehingga suhu [[tubuh]] tetap dan tubuh tidak mengalami kendinginan. Keluarnya keringat dikontrol oleh [[hipotalamus]]
=== Epidermis ===
{{utama|Epidermis}}
Epidermis tersusun atas lapisan tanduk ([[lapisan korneum]]) dan lapisan Malpighi. Lapisan korneum merupakan lapisan kulit mati, yang dapat mengelupas dan digantikan oleh sel-sel baru. Lapisan Malpighi terdiri atas ''lapisan spinosum'' dan ''lapisan germinativum''. Lapisan spinosum berfungsi menahan gesekan dari luar. Lapisan germinativum mengandung sel-sel yang aktif membelah diri, mengantikan lapisan sel-sel pada lapisan korneum. [[Lapisan Malpighi]] mengandung pigmen ''melanin'' yang memberi [[warna]] pada kulit.
=== Dermis ===
{{utama|Dermis}}
Lapisan ini mengandung [[pembuluh darah]], akar [[rambut]], ujung [[saraf]], kelenjar keringat, dan kelenjar minyak. Kelenjar keringat menghasilkan keringat. Banyaknya keringat yang dikeluarkan dapat mencapai 2.000 ml setiap hai, tergantung pada kebutuhan tubuh dan pengaturan suhu. Keringat mengandung air, garam, dan urea. Fungsi lain sebagai alat ekskresi adalah sebgai organ penerima rangsangan, pelindung terhadap kerusakan fisik, penyinaran, dan bibit penyakit, serta untuk pengaturan suhu tubuh.
Pada suhu lingkungan tinggi (panas), kelenjar keringat menjadi aktif dan pembuluh kapiler di kulit melebar. Melebarnya pembuluh kapiler akan memudahkan proses pembuangan air dan sisa metabolisme. Aktifnya kelenjar keringat mengakibatkan keluarnya keringat ke permukaan kulit dengan cara penguapan. Penguapan mengakibatkan suhu di permukaan kulit turun sehingga kita tidak merasakan panas lagi. Sebaliknya, saat suhu lingkungan rendah, kelenjar keringat tidak aktid dan pembuluh kapiler di kulit menyempit. Pada keadaan ini darah tidak membuang sisa metabolisme dan [[air]], akibatnya penguapan sangat berkurang, sehingga suhu [[tubuh]] tetap dan tubuh tidak mengalami kendinginan. Keluarnya keringat dikontrol oleh [[hipotalamus]]
Aspek Hukum Rekam Medis
Status hukum dan peraturan tentang catatan kesehatan harus dijaga oleh institusi pelayanan kesehatan. Istitusi kesehatan tidak memiliki hukum atau peraturan pemerintah pusat. Institusi pelayanan kesehatan harus menyimpan catatan mengenai kesehatan karena hukum atau peraturan tersebut penting sebagai kepedulian pasien dan dokumen yang syah.
Status hukum minimum berisi tentang alamat pasien. Selain itu juga harus berisi tentang identitas data, ramalan penyakit, sejarah keluarga, tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, laporan konsultasi, laporan laboratorium, prosedur operasi, laporan khusus, waktu tindakan, catatan perkembangan pasien, laporan asuhan perawatan, terapi, ringkasan pasien masuk, catatan untuk menentukan diagnosis akhir, komplikasi, pemeriksaan prosedur, dan tanda tangan kehadiran dokter.
Sebagai tambahan terhadap peraturan status, terdapat peraturan dan hukum pemerintah pusat dalam keadaan tertentu. Institusi kesehatan yang menggunakan peraturan atau hukum untuk masalah pembayaran harus melalui peraturan pemerintah pusat untuk memelihara catatan kesehatan tersebut. Hukum pemerintah pusat juga ada untuk fasilitas kesehatan dengan menggunakan alkohol atau obat keras untuk program perawatan.
Aspek hukum:
1. Mempunyai nilai hukum
2. Isinya menyangkut mesalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
Rekam medis yang bermutu adalah:
1. Akurat, menggambarkan proses dan hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar
2. Lengkap, mencakup seluruh kekhususan pasien dan sistem yang dibutuhkan dalam analisis hasil ukuran
3. Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan
4. Valid atau sah sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang diukur
5. Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi
6. Dapat digunakan untuk kajian, analis, dan pengambilan keputusan
7. Seragam, batasan sebutan tentang elemen data yang dibakukan dan konsisten penggunaaannya di dalam maupun di luar organisasi
8. Dapat dibandingkan dengan standar yang disepakati diterapkan
9. Terjamin kerahasiaannya
10. Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.
Beberapa kewajiban pokok yang menyangkut isi rekam medis berkaitan dengan aspek hukum adalah:
1. Segala gejala atau peristiwa yang ditemukan harus dicatat secara akurat dan langsung
2. Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis dianggap tidak dilakukan
3. Rekam medis harus berisikan fakta dan penilaian klinis
4. Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien harus dicatat dan dibubuhi paraf
5. Tulisan harus jelas dan dapat dibaca (juga oleh orang lain)
a. Kesalahan yang diperbuat oleh tenaga kesehatan lain karena salah baca dapat berakibat fatal.
b. Tulisan yang tidak bisa dibaca, dapat menjadi bumerang bagi si penulis, apabila rekam medis ini sampai ke pangadilan.
6. Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh atau mengkritik teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lainnya.
7. Jika salah menulis, coretlah dengan satu garis dan diparaf, sehingga yang dicoret masih bisa dibaca.
8. Jangan melakukan penghapusan, menutup dengan tip-ex atau mencorat-coret sehingga tidak bisa dibaca ulang.
9. Bila melakukan koreksi di komputer, diberi space untuk perbaikan tanpa menghapus isi yang salah.
10. Jangan merubah catatan rekam medis dengan cara apapun karena bisa dikenai pasal penipuan.
A. Kegunaan rekam medis
1. Sebagai alat komunikasi antar tenaga kesehatan
2. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan
3. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien dirawat.
4. Sebagai bahan untuk analisa, penelitian, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan
5. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit dan tenaga kesehatan
6. Menyediakan data untuk penelitian dan pendidikan
7. Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis
8. Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, dipertanggungjawabkan dan laporan.
B. Kepemilikan rekam medis.
1. Milik rumah sakit atau tenaga kesehatan:
a. Sebagai penaggungjawab integritas dan kesinambungan pelayanan.
b. Sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala upaya dalam penyembuhan pasien
c. Rumah sakit memegang berkas rekam medis asli.
Direktur RS bertanggungjawab atas:
a. Hilangnya, rusak, atau pemalsuan rekam medis
b. Penggunaan oleh badan atau orang yang tidak berhak
2. Milik pasien, pasien memiliki hak legal maupun moral atas isi rekam medis. Rekam medis adalah milik pasien yang harus dijaga kerahasiaannya.
3. “Milik umum”, pihak ketiga boleh memiliki (asuransi, pengadilan, dsb)
Semua informasi yang terkandung dalam rekam medis adalah rahasia oleh karena itu, pemaparan isi rekam medis harus seijin pasien, kecuali:
1. Keperluan hukum
2. Rujukan ke pelayanan lain untuk kepentingan pasien/keluarganya.
3. Evaluasi pelayanan di institusi sendiri
4. Riset/edukasi
5. Kontrak badan atau organisasi pelayanan.
C. Nilai informasi yang terdapat dalam rekam medis
1. Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
Laporan/catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaan , pengobatan, observasi, atau wawancara dengan pasien.
Tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang karena menyangkut individu langsung si pasien.
Pemberitahuan kepada pasien.keluarga pasien harus oleh dokter yang merawat.
2. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan
Identitas pasien: nama, alamat.
Untuk kasus-kasus tertentu tidak boleh disebarluaskan (untuk ketenangan dan keamanan rumah sakit)
a. orang terpandang/pejabat
b. atas permintaan pasien
c. buronan
D. Sumber-sumber yang mengikat:
1. Peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1966 Tanggal 21 Mei 1966 mengenai Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Bila ada diantara petugas RS membocorkan rahasia pasien dapat dikenakan sanksi antara lain:
KUHP 1365 sampai dengan 1367: barang siapa yang sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah uang lama.
E. Rekam Medis melindungi 3 unsur
Rekam medis dapat membantu melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya masing-masing terhadap berkas rekam medis.
Dasar hukum rekam medis di Indonesia.
1. Peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
2. Peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenga Kesehatan
3. Keputusan menteri kesehatan No. 034 / Birhub / 1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit di mana rumah sakit diwajibkan:
a. Mempunyai dan merawat statistik yang up to date.
b. Membina rekam medis yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Peraturan menteri kesehatan No. 749a / Menkes / Per / xii / 89 tentang Rekam Medis
F. Persetujuan Pasien
Pasien memiliki hak untuk memperoleh atau menolak pengobatan
Jenis-jenis persetujuan:
1. Ijin langsung (express consent): pasien atau wali segera menyetujui usulan pengobatan yang ditawarkan dokter atau pihak RS (bisa lisan atau tertulis)
2. Ijin secara tidak langsung (implied consent): tindakan pengobatan dilakukan dalam keadaan darurat yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien
3. Persetujuan khusus (informed consent): pasien wajib mencantumkan pernyataan bahwa kepadanya telah diberikan penjelasan suatu informasi terhadap apa yang akan dilakukan oleh tim medis terhadap pasien. Pada informed consent, pasien sendiri yang harus menandatangani persetujuan kecuali pasien tersebut tidak mampu atau mempengaruhi fungsi seksual atau reproduksi (suami/istri).
Untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul maka sebaiknya rumah sakit melakukan dua kali pengambilan persetujuan (apabila ternyata kemudian ada tindakan khusus) yaitu saat pasien akan dirawat dengan dilakukan Penandatangan dilakukan setelah pasien mendapat penjelasan dari petugas penerima di tempat pendaftaran. Penandatanganan persetujuan disini adalah untuk memberikan persetujuan dalam pelaksanaan prosedur diagnostik, pelayanan rumah sakit dan pengobatan medis. Yang kedua adalah persetujuan khusus (informed consent). Penandatanganan persetujuan ini dilakukan sebelum tindakan medis diluar prosedur di atas, misalnya pembedahan.
G. Standar informasi dalam Berkas Rekam Medis
Rekam medis terdiri dari dua bagain, yaitu identitas dan pemeriksaan klinik. Pemeriksaan klinik mengisahkan secara kronologis kegiatan pelayanan medis yang diterima pasien selama berada di rumah sakit.
Rekam medis akan berguna nilainya bagi unsur administratif, hukum, keuangan, riset, edukasi, dan pendokumentasian, apabila memenuhi unsur akreditasi, yaitu rekam medis memiliki:
1. Identitas dan formulir persetujuan-persetujuan,
2. Riwayat penyakit pasien secara lengkap,
3. Laporan pemeriksaan fisik
4. Instruksi diagnostik dan teraupetik dengan tanda tangan dan nama terang tenaga kesehatan yang berwenang. Intruksi per telepon dapat diterima oleh perawat dan dicatat tetapi dalam waktu 24 jam instruksi tersebut harus segera ditandatangani oleh dokter yang bertanggungjawab.
5. Observasi, segala laporan observasi termasuk laporan konsultasi.
6. Laporan tindakan dan penemuan, termasuk yang berasal dari penunjang medik, yaitu laboratorium, radiologi, laporan operasi serta tanda tangan pasien, dokter, dan sebagainya. Untuk laporan operasi harus memuat informasi lengkap mengenai penemuan, cara operasi, benda yang dikeluarkan dan diagnosis pasca bedah.
Rekam medis digunakan sebagai pedoman atau perlindungan hukum yang mengikat karena di dalamnya terdapat segala catatan tentang tindakan, pelayanan, terapi, waktu terapi, tanda tangan dokter yang merawat, tanda tangan pasien yang bersangkutan, dan lain-lain. Dengan kata lain, rekam medis dapat memberikan gambaran tentang standar mutu pelayanan yang dibarikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan maupun oleh tenaga kasehatan yang berwenang. Berkas rekam medis juga menyediakan data untuk membantu melindungi kepentingan hukum pasien, dokter dan penyedia fasilitas pelayanan kesehatan. Catatan ini juga menyediakan data yang dapat melindungi kepentingan hukum pasien dalam kasus-kasus kompensasi pekerja, kecelakaan pribadi atau malpraktek.
Status hukum minimum berisi tentang alamat pasien. Selain itu juga harus berisi tentang identitas data, ramalan penyakit, sejarah keluarga, tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, laporan konsultasi, laporan laboratorium, prosedur operasi, laporan khusus, waktu tindakan, catatan perkembangan pasien, laporan asuhan perawatan, terapi, ringkasan pasien masuk, catatan untuk menentukan diagnosis akhir, komplikasi, pemeriksaan prosedur, dan tanda tangan kehadiran dokter.
Sebagai tambahan terhadap peraturan status, terdapat peraturan dan hukum pemerintah pusat dalam keadaan tertentu. Institusi kesehatan yang menggunakan peraturan atau hukum untuk masalah pembayaran harus melalui peraturan pemerintah pusat untuk memelihara catatan kesehatan tersebut. Hukum pemerintah pusat juga ada untuk fasilitas kesehatan dengan menggunakan alkohol atau obat keras untuk program perawatan.
Aspek hukum:
1. Mempunyai nilai hukum
2. Isinya menyangkut mesalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan
Rekam medis yang bermutu adalah:
1. Akurat, menggambarkan proses dan hasil akhir pelayanan yang diukur secara benar
2. Lengkap, mencakup seluruh kekhususan pasien dan sistem yang dibutuhkan dalam analisis hasil ukuran
3. Terpercaya, dapat digunakan dalam berbagai kepentingan
4. Valid atau sah sesuai dengan gambaran proses atau produk hasil akhir yang diukur
5. Tepat waktu, dikaitkan dengan episode pelayanan yang terjadi
6. Dapat digunakan untuk kajian, analis, dan pengambilan keputusan
7. Seragam, batasan sebutan tentang elemen data yang dibakukan dan konsisten penggunaaannya di dalam maupun di luar organisasi
8. Dapat dibandingkan dengan standar yang disepakati diterapkan
9. Terjamin kerahasiaannya
10. Mudah diperoleh melalui sistem komunikasi antar yang berwenang.
Beberapa kewajiban pokok yang menyangkut isi rekam medis berkaitan dengan aspek hukum adalah:
1. Segala gejala atau peristiwa yang ditemukan harus dicatat secara akurat dan langsung
2. Setiap tindakan yang dilakukan tetapi tidak ditulis, secara yuridis dianggap tidak dilakukan
3. Rekam medis harus berisikan fakta dan penilaian klinis
4. Setiap tindakan yang dilakukan terhadap pasien harus dicatat dan dibubuhi paraf
5. Tulisan harus jelas dan dapat dibaca (juga oleh orang lain)
a. Kesalahan yang diperbuat oleh tenaga kesehatan lain karena salah baca dapat berakibat fatal.
b. Tulisan yang tidak bisa dibaca, dapat menjadi bumerang bagi si penulis, apabila rekam medis ini sampai ke pangadilan.
6. Jangan menulis tulisan yang bersifat menuduh atau mengkritik teman sejawat atau tenaga kesehatan yang lainnya.
7. Jika salah menulis, coretlah dengan satu garis dan diparaf, sehingga yang dicoret masih bisa dibaca.
8. Jangan melakukan penghapusan, menutup dengan tip-ex atau mencorat-coret sehingga tidak bisa dibaca ulang.
9. Bila melakukan koreksi di komputer, diberi space untuk perbaikan tanpa menghapus isi yang salah.
10. Jangan merubah catatan rekam medis dengan cara apapun karena bisa dikenai pasal penipuan.
A. Kegunaan rekam medis
1. Sebagai alat komunikasi antar tenaga kesehatan
2. Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan
3. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien dirawat.
4. Sebagai bahan untuk analisa, penelitian, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan
5. Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit dan tenaga kesehatan
6. Menyediakan data untuk penelitian dan pendidikan
7. Sebagai dasar dalam perhitungan biaya pembayaran pelayanan medis
8. Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan, dipertanggungjawabkan dan laporan.
B. Kepemilikan rekam medis.
1. Milik rumah sakit atau tenaga kesehatan:
a. Sebagai penaggungjawab integritas dan kesinambungan pelayanan.
b. Sebagai tanda bukti rumah sakit terhadap segala upaya dalam penyembuhan pasien
c. Rumah sakit memegang berkas rekam medis asli.
Direktur RS bertanggungjawab atas:
a. Hilangnya, rusak, atau pemalsuan rekam medis
b. Penggunaan oleh badan atau orang yang tidak berhak
2. Milik pasien, pasien memiliki hak legal maupun moral atas isi rekam medis. Rekam medis adalah milik pasien yang harus dijaga kerahasiaannya.
3. “Milik umum”, pihak ketiga boleh memiliki (asuransi, pengadilan, dsb)
Semua informasi yang terkandung dalam rekam medis adalah rahasia oleh karena itu, pemaparan isi rekam medis harus seijin pasien, kecuali:
1. Keperluan hukum
2. Rujukan ke pelayanan lain untuk kepentingan pasien/keluarganya.
3. Evaluasi pelayanan di institusi sendiri
4. Riset/edukasi
5. Kontrak badan atau organisasi pelayanan.
C. Nilai informasi yang terdapat dalam rekam medis
1. Informasi yang mengandung nilai kerahasiaan
Laporan/catatan yang terdapat dalam berkas rekam medis sebagai hasil pemeriksaan , pengobatan, observasi, atau wawancara dengan pasien.
Tidak boleh disebarluaskan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang karena menyangkut individu langsung si pasien.
Pemberitahuan kepada pasien.keluarga pasien harus oleh dokter yang merawat.
2. Informasi yang tidak mengandung nilai kerahasiaan
Identitas pasien: nama, alamat.
Untuk kasus-kasus tertentu tidak boleh disebarluaskan (untuk ketenangan dan keamanan rumah sakit)
a. orang terpandang/pejabat
b. atas permintaan pasien
c. buronan
D. Sumber-sumber yang mengikat:
1. Peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1966 Tanggal 21 Mei 1966 mengenai Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
Bila ada diantara petugas RS membocorkan rahasia pasien dapat dikenakan sanksi antara lain:
KUHP 1365 sampai dengan 1367: barang siapa yang sengaja membuka suatu rahasia yang ia wajib menyimpannya oleh karena jabatan atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dulu, dihukum dengan hukuman selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ratus rupiah uang lama.
E. Rekam Medis melindungi 3 unsur
Rekam medis dapat membantu melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya masing-masing terhadap berkas rekam medis.
Dasar hukum rekam medis di Indonesia.
1. Peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran.
2. Peraturan pemerintah No. 32 Tahun 1996 tentang Tenga Kesehatan
3. Keputusan menteri kesehatan No. 034 / Birhub / 1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit di mana rumah sakit diwajibkan:
a. Mempunyai dan merawat statistik yang up to date.
b. Membina rekam medis yang berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
4. Peraturan menteri kesehatan No. 749a / Menkes / Per / xii / 89 tentang Rekam Medis
F. Persetujuan Pasien
Pasien memiliki hak untuk memperoleh atau menolak pengobatan
Jenis-jenis persetujuan:
1. Ijin langsung (express consent): pasien atau wali segera menyetujui usulan pengobatan yang ditawarkan dokter atau pihak RS (bisa lisan atau tertulis)
2. Ijin secara tidak langsung (implied consent): tindakan pengobatan dilakukan dalam keadaan darurat yang dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien
3. Persetujuan khusus (informed consent): pasien wajib mencantumkan pernyataan bahwa kepadanya telah diberikan penjelasan suatu informasi terhadap apa yang akan dilakukan oleh tim medis terhadap pasien. Pada informed consent, pasien sendiri yang harus menandatangani persetujuan kecuali pasien tersebut tidak mampu atau mempengaruhi fungsi seksual atau reproduksi (suami/istri).
Untuk menjaga kemungkinan-kemungkinan yang akan timbul maka sebaiknya rumah sakit melakukan dua kali pengambilan persetujuan (apabila ternyata kemudian ada tindakan khusus) yaitu saat pasien akan dirawat dengan dilakukan Penandatangan dilakukan setelah pasien mendapat penjelasan dari petugas penerima di tempat pendaftaran. Penandatanganan persetujuan disini adalah untuk memberikan persetujuan dalam pelaksanaan prosedur diagnostik, pelayanan rumah sakit dan pengobatan medis. Yang kedua adalah persetujuan khusus (informed consent). Penandatanganan persetujuan ini dilakukan sebelum tindakan medis diluar prosedur di atas, misalnya pembedahan.
G. Standar informasi dalam Berkas Rekam Medis
Rekam medis terdiri dari dua bagain, yaitu identitas dan pemeriksaan klinik. Pemeriksaan klinik mengisahkan secara kronologis kegiatan pelayanan medis yang diterima pasien selama berada di rumah sakit.
Rekam medis akan berguna nilainya bagi unsur administratif, hukum, keuangan, riset, edukasi, dan pendokumentasian, apabila memenuhi unsur akreditasi, yaitu rekam medis memiliki:
1. Identitas dan formulir persetujuan-persetujuan,
2. Riwayat penyakit pasien secara lengkap,
3. Laporan pemeriksaan fisik
4. Instruksi diagnostik dan teraupetik dengan tanda tangan dan nama terang tenaga kesehatan yang berwenang. Intruksi per telepon dapat diterima oleh perawat dan dicatat tetapi dalam waktu 24 jam instruksi tersebut harus segera ditandatangani oleh dokter yang bertanggungjawab.
5. Observasi, segala laporan observasi termasuk laporan konsultasi.
6. Laporan tindakan dan penemuan, termasuk yang berasal dari penunjang medik, yaitu laboratorium, radiologi, laporan operasi serta tanda tangan pasien, dokter, dan sebagainya. Untuk laporan operasi harus memuat informasi lengkap mengenai penemuan, cara operasi, benda yang dikeluarkan dan diagnosis pasca bedah.
Rekam medis digunakan sebagai pedoman atau perlindungan hukum yang mengikat karena di dalamnya terdapat segala catatan tentang tindakan, pelayanan, terapi, waktu terapi, tanda tangan dokter yang merawat, tanda tangan pasien yang bersangkutan, dan lain-lain. Dengan kata lain, rekam medis dapat memberikan gambaran tentang standar mutu pelayanan yang dibarikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan maupun oleh tenaga kasehatan yang berwenang. Berkas rekam medis juga menyediakan data untuk membantu melindungi kepentingan hukum pasien, dokter dan penyedia fasilitas pelayanan kesehatan. Catatan ini juga menyediakan data yang dapat melindungi kepentingan hukum pasien dalam kasus-kasus kompensasi pekerja, kecelakaan pribadi atau malpraktek.
Langganan:
Postingan (Atom)